Format Instrumen Penilaian PKG Guru / Angka Kredit Guru

Hasil gambar untuk format angka kredit guru


Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas:

a.   pendidikan;
b. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
c.   pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas:

a.   memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
b.   memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
c.   melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
-   membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
-   menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
-    menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
-  menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan. Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.
 
Berikut links download contoh Format Instrumen Penilaian PKG Guru / Angka Kredit Guru :
1. IDENTITAS PENILAIAN : DOWNLOAD DISINI 
2. ANGKA KREDIT GURU  LAMP I - LAMP  IV : DOWNLOAD DISINI
 
Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan: surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Guru, Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Ditulis Oleh : ~SDN 01 RAKAM

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Format Instrumen Penilaian PKG Guru / Angka Kredit Guru yang ditulis oleh SDN 01 RAKAM . Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Pesan Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste / menyebar luaskan artikel ini, namun anda harus meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya dan terimaksih atas kunjungannya.

Blog, Updated at: 16:24
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

~Ingat~
√ No Spam
√ No Sara
√ Berkomentar sesuai judul yang di postingan
√ Sopan
√No link aktif
~Trims~

HARI:
JAM
DMCA.com Protection Status

Blog Archive

SDN 01 RAKAM© 2015. All Rights Reserved.
SEOCIPS Areasatu