Perka
BKN Nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil Secara Elektronik.
Download
Pedoman dan Formulir e-PUPNS tahun 2015
Menimbang
:
- Bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat , terpercaya dan terintegritasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara , Perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.
- Bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud di atas Point 1 dilakukan melalui sistem Pendataan Ulang Pegawai negeri Sipil Elektronik ( e-PPUNS ) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2 , perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 .
Mengingat
:
- Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4843)
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 ).
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Govermment,
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian negara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemnfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian.
- Peraturan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara ( Berita negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998 )
Memutuskan
:
Menetapkan
:
Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman pelaksanaan Pendatan Ulang
Pegawai negeri sipil ( PNS ) secara Elektronik tahun 2015
Pasal
1
Pedoman
Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Secara Elektronik
Tahun2015 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negera ( BKN )
Indonesia
Pasal
2
Peraturan
Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) ini mulai berlaku pada Tanggal yang
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Untuk
Melakukan Uji Coba Dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Silahkan
Kunjungi Website resminya Dibawah Ini
Untuk
Pedoman Pelaksanan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun
2015 silahkan
Untuk
Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PUPNS )
Sekian
informasi tentang Pendaatan Ulang Secara Elektronik Bagi Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2015,
semoga dapat bermanfaat buat kita semua .Terimakasih
sumber :DISINI