PUPNS
(Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.
Dalam
proses pendaftaran / registrasi di PUPNS BKN Tahun 2015, adakalanya bagi
sebagian Rekan PNS mengalami permasalahan di antaranya belum sempat tercetak
Tanda Bukti Pendaftaran ternyata komputer down, salah klik, print out ataupun file hilang, padahal
setelah dicek pada laman bahwasannya “NIP
ini sudah terdaftar” seperti gambar berikut :
Lalu
bagaimana cara untuk mendapatkan nomor registrasi PUPNS BKN 2015 ataupun mencetak
ulang tanda bukti pendaftaran, silahkan ikuti langkah-langkah berikut :
1.
Kunjungi
links https://pupns.bkn.go.id/login
2.
Pada
laman ini silahkan klik pada “Lupa No.
Registrasi?”
3.
Setelah
itu masukkan NIP Anda dengan benar
dan lengkap, lalu klik “OK”.
4. Kemudian
isikan jawaban pertanyaan pengaman yang
muncul sama persis dengan jawaban yang Anda input saat proses registrasi /
pendaftaran sebelumnya.
5. Setelah
nomor registrasi muncul, silahkan klik “Cetak”,
maka Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 Anda pun dapat dicetak kembali.
6.
Selesai, maka Tanda Bukti Pendataran berikut kode registasi dapat Anda dapatkan kembali.
Demikian
cara / solusi untuk mengatasi lupa atau hilangnya nomor pendaftaran PUPNS 2015.
Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi..!
Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya
Sumber : Disini
trims atas kunjungannya gan.
ReplyDelete