pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 buat jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Seperti yang kami kutip dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis BOS Pasal 2 menyatakan bahwa dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada tingkatan SD, SMP, SMA, SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Lalu seberapa jumlah BOS pada masing-masing sekolah tersebut? Berikut ini adalah perhitungan jumlah BOS untuk sekolah berdasarkan Juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2018:
A. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
B. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:
- Penerima kebijakan alokasi minimal
- SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
- SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
- SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
C. Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA
Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
Penyaluran BOS
1. Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD
1. Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD
BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut.
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut.
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu.
a. Penyaluran Tiap Triwulan
1) Bukan Sekolah Penerima Alokasi Minimal
a) Triwulan I, III, dan IV ( masing-masing triwulan 20%{dua puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
2. Penyaluran BOS ke Sekolah
Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu.a. Penyaluran Tiap Triwulan
1) Bukan Sekolah Penerima Alokasi Minimal
a) Triwulan I, III, dan IV ( masing-masing triwulan 20%{dua puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
(3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
(3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
(4) SMK
(4) SMK
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
(5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
(5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
b) Triwulan II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD
b) Triwulan II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu
rupiah).
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
rupiah).
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
(3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
(3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
(4) SMK
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
(5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
2) Sekolah penerima alokasi minimal
a) Triwulan I, III, dan IV (20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah)
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
(3) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
b) Triwulan II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu
rupiah).
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
(3) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
(5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
2) Sekolah penerima alokasi minimal
a) Triwulan I, III, dan IV (20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah)
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
(3) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
b) Triwulan II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun)
(1) SD
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu
rupiah).
(2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
(3) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
BOS sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
Untuk detail informasi mengenai komponen pembiayaan BOS jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2018, silahkan anda pelajari lebih detail pada Permendikbud nomor 1 tahun 2018 mengenai Petunjuk teknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2018. Berikut kami siapkan link nya untuk anda