- Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
- Masukkan UserID dan Password login Anda.
- Pilih PADAMU PTK.
- Pada dasbor PTK, pilih menu PKG. Selanjutnya, Pilih PTK sesuai fungsi dan tugas tambahan yang akan di Ajukan ke Dinas. Klik tombol Ajukan ke Dinas untuk mencetak surat ajuan.
- Periksa kembali hasil unggah Scan Hasil PKG dengan klik tombol Lihat file pada masing-masing bagian, jika sudah sesuai Cetak Surat Ajuan, Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mulai mencetak.
- Serahkan / kirimkan hasil cetak SURAT PENGAJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU tersebut ke Dinas Pendidikan yang tertera di surat, bersama Lampiran S22a/b/d yang telah Anda unggah.
- Tunggu Persetujuan PKG dari Admin Dinas, PTK bersangkutan akan memperoleh Surat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru (S23).
Sumber : DISINI
CARA Panduan Cetak Surat Ajuan Persetujuan PKG
Setelah dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Unggah Scan Hasil Penilaian, masing-masing PTK akan diajukan hasil PKGnya ke Dinas setempat, berikut langkah singkat untuk mencetak Surat Ajuan tersebut :
Ditulis Oleh : ~SDN 01 RAKAM
Anda sedang membaca artikel berjudul CARA Panduan Cetak Surat Ajuan Persetujuan PKG yang ditulis oleh SDN 01 RAKAM . Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Pesan Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste / menyebar luaskan artikel ini, namun anda harus meletakkan sebagai sumbernya dan terimaksih atas kunjungannya.
Blog, Updated at: 21:03
0 Comments