Persetujuan Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan oleh Admin Dinas

Tahap akhir dalam proses Penilaian Kinerja Guru adalah saat Admin Dinas menyetujui ajuan hasil penilaian / PKG masing-masing PTK. PTK akan menyerahkan atau mengirimkan hasil cetak  SURAT PENGAJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU yang telah mereka cetak  ke Dinas Pendidikan yang tertera di surat, bersama Lampiran S22a/b/d  yang telah diunggah sebelumnnya.
Persetujuan Penilaian Kinerja Guru oleh Admin Dinas :
  1. Akses http://padamu.siap.web.id/  Pilih Login Disdik Kota / Kabupaten. Login_Disdik
  2. Masukkan ID dan Password login Anda.form-login
  3. Pilih Layanan PADAMU DISDIK.
  4. Pada dasbor PADAMU DISDIK, pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Penilaian Kinerja, pada bagian Penilaian Kinerja Guru (PKG) klik tombol Entri Formulir S22a/b/d.  Entri_Formulir_s22a
  5. Masukan PegID/NUPTK dan Kode Formulir seperti yang tertera pada Surat Pengajuan Hasil Penilaian Kinerja Guru yang dibawa oleh PTK bersangkutan. Periksa_PTK_-_Entri_Formulir
  6. Selanjutnya, periksa data ajuan PTK bersangkutan, Klik pada tombol seperti pada gambar berikut untuk mengunduh hasil unggah scan hasil PKG.  Klik tombol S22a/b/d Lampiran A untuk mengunduh scan Lembar Persetujuan Laporan dan Penilaian, klik tombol S22a/b/d Lampiran B untuk mengunduh scan Lembar Rekap Hasil, Klik tombol Fakta PKG untuk mengunduh scan Fakta PKG yang telah di unggah sebelumnnya.
    Periksa_PTK_-_Unduh_hasil_scan
  7. Cocokan juga Hasil Penilaian Kinerja yang muncul pada sistem dengan berkas yang dibawa oleh PTK tersebut, jika sudah sesuai klik tombol Simpan.
    Periksa_PTK_-_Periksa_hasil_penilaian
  8. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru dengan menekan tombol Cetak. Selanjutnya serahkan tanda bukti tersebut kepada PTK bersangkutan.S23
  9. Ulangi langkah diatas untuk menyetujui ajuan Hasil PKG yang lainnya.


    Sumber : DISINI

Ditulis Oleh : ~SDN 01 RAKAM

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Persetujuan Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan oleh Admin Dinas yang ditulis oleh SDN 01 RAKAM . Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda. Pesan Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste / menyebar luaskan artikel ini, namun anda harus meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya dan terimaksih atas kunjungannya.

Blog, Updated at: 21:05
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

~Ingat~
√ No Spam
√ No Sara
√ Berkomentar sesuai judul yang di postingan
√ Sopan
√No link aktif
~Trims~

HARI:
JAM
DMCA.com Protection Status

Blog Archive

SDN 01 RAKAM© 2015. All Rights Reserved.
SEOCIPS Areasatu